Makalah
DASAR – DASAR ILMU PENDIDIKAN
“Studi
Kasus Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah”
OLEH :
Revi Oktavia
1202625
Pendidikan Ekonomi/ADP
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan
YME, yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya
berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulilah tepat pada waktunya yaitu
Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran semua pihak yang berdifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalh ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meeridhoi segala usaha kita.
Aamiin.
Padang, 27 Mei 2014
REVI OKTAVIA
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................
i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah ..................................................................................................
2
1.3 Tujuan Penulisan
....................................................................................................
2
1.4 Manfaat Penulisan ..................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah 3
2.2. Tinjauan
Hukum Kekerasan 4
2.3.
Faktor
Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual
................................................ 5
2.4. Dampak
Kekerasan Pelecehan Seksual .............................................................
7
2.5. Cara
Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah ..................... 8
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan 9
3.2.
Saran.....................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu
mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat
itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana
terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia
ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata
nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada
kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai
bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang
sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak
pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.”(
B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung:
Tarsito, hal 71).
Menurut Van Bemmelen, kejahatan adalah:“Tiap kelakukan
yang bersifat tindak susila yang merugikan yang menimbulkan begitu banyak
ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat itu berhak
mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakukan itu dalam bentuk nestapa
dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut”. Sementara itu, menurut
Bonger, “Setiap kejahatan bertentangan dengan kesusilaaan, kesusilaan berakar
dalam rasa sosial dan lebih dalam tertanam daripada agama, kesusilaan merupakan
salah satu kaidah pergaulan” Salah satu masalah yang dihadapi remaja dan
menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktivitas seksual yang akhir-akhir
ini nampak menjurus pada hal-hal negatif. Dikatakan negatif karena para remaja
bersikap dan bertingkah laku yang menyimpang, hal ini dapat dibuktikan dengan
adanya berbagai macam perilaku seksual disalurkan dengan sesama jenis kelamin,
dengan anak yang belum berumur, dan sebagainya.
1.2.
Rumusan Masalah.
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas,
maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.1.1
apakah pengertian Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah ?
1.1.2
bagaimana tinjauan Hukum Kekerasan ?
1.1.3
Apa saja Faktor
Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual ?
1.1.4
Apa
Dampak Kekerasan Pelecehan Seksual ?
1.1.5
Bagaimana Cara
Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah ?
1.3. Tujuan Penulisan.
Adapun tujuan dari makalah
ini adalah :
1.3.1
Untuk mengetahui Pengertian Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah.
1.3.2
Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Kekerasan.
1.3.3
Untuk mengetahui Faktor
Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual.
1.3.4
Untuk mengetahui Dampak
Kekerasan Pelecehan Seksual.
1.3.5
Untuk
mengetahui Cara Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di
Sekolah.
1.4. Manfaat Penulisan.
1.4.1
Dapat mengetahui Pengertian Pelecehan Seksual
Pelajar di Lingkungan Sekolah.
1.4.2
Dapat mengetahui Tinjauan Hukum Kekerasan.
1.4.3
Dapat
mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya
Pelecehan Seksual.
1.4.4
Dapat mengetahui Dampak
Kekerasan Pelecehan Seksual.
1.4.5
Dapat mengetahui Cara
Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah
Pelecehan seksual adalah segala macam
bentuk perilaku yang berkonotasi seksual dan tidak senonoh yang dilakukan
secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga
menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, dan tersinggung pada diri korban
di lingkungan sekolah
Berdasarkan
pengertian di atas tingkat pelecehan seksual dapat dibagi dalam tiga tingkatan.
Pertama, tingkatan ringan,
seperti godaan nakal, ajakan iseng, dan humor porno. Kedua, tingkatan sedang,
seperti memegang, menyentuh, meraba bagian tubuh tertentu, hingga ajakan serius
untuk ”berkencan”. Ketiga, tingkatan berat, seperti perbuatan
terang-terangan dan memaksa, penjamahan, pemaksaan kehendak, hingga percobaan
pemerkosaan. Sedang pemerkosaan itu sendiri sudah masuk dalam kategori
kejahatan seksual (sexual crime).
Maraknya
tayangan-tayangan kekerasan dalam dunia pendidikan, khususnya yang dilakukan
oleh guru terhadap siswanya ataupun oleh siswa terhadap temannya, seharusnya
mampu membuka atau menggugah hati kita sebagai seorang pendidik, bahwa tidak
tertutup kemungkinan praktik-praktek tersebut terjadi pula di lingkungan
sekolah kita masing-masing.
Pelecehan sekecil
apapun atau hukuman yang berlebihan turut andil menabur benih kekerasan dalam
diri generasi muda. Karena itu, tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan
tujuan pendidikan harus sesegera mungkin di tiadakan, agar lingkaran setan yang
menjadi bencana dunia pendidikan dapat segera terputus.
2.2. Tinjauan
Hukum Kekerasan
Pelecehan seksual
bisa dikatakan kekerasan. Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dalam
dunia pendidikan. Kekerasan jika ditinjau dari berbagai landasan pendidikan di
Indonesia antara lain sebagai berikut :
1. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “fungsi pendidikan
nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
2. Pasal 81 “Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3. Pasal 82 “Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”Selanjutnya secara khusus,
undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari
tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah.
4. Pasal 54 “Anak di dalam dan
di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan
oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang
bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” (UU Perlindungan Anak
) diproses secara hukum. Tindakan kekerasan dengan bungkus pendidikan
juga dapat mengakibatkan pelaku dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan
dalam pasal 80 UU. No. 23 tahun 2002.
2.3. Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan
Seksual
Kita semua berharap
pelecehan seksual tidak menimpa keluarga kita. Untuk itu perlu ada benteng
pertahanan yang harus dibangun. Pelecehan biasanya berawal dari sikap toleran
terhadap hal-hal kecil. Seorang remaja putri yang senang-senang saja ketika
tangannya dipegangi oleh lelaki yang jadi idolanya, adalah awal dari
kemungkinan pelecehan seksual. Sikap seperti ini perlu diwaspadai. Tanpa
disadari, sikap ”penerimaan” yang tidak sadar itu bisa aja ditafsirkan sebagai
kode ”pembolehan” oleh si pria untuk melakukan aksi yang lebih jauh.
Adapun faktor-faktor
penyebab pelecehan antara lain :
Pertama, Faktor moralitas dan
rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan dilevel
keluarga dan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelecehan.
Kedua, faktor permisifitas dan abainya
masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Faktor kegagapan budaya
melalui tayangan dan perkembangan informasi yang terlalu mudah diakses sehingga
memungkinkan berbagai tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai
jenis tayangan dekstruktif lainnya ditonton. Namun, minim proses penyaringan
pemahaman. Tanpa disertai dengan kesadaran literasi media serta tanpa diikuti
pemahaman dan penyikapan yang proporsional.
Ketiga, faktor perhatian orang tua dan
keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai
hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. Terutama pada remaja
terkait etika pergaulan, etika berbusana, etika sosial lainnya yang bersifat
preventif.
Dari uraian diatas
penyusun menguraikan penyebab terjadinya pelecehan seksual di sekolah menjadi
dua faktor, yaitu :
1. Faktor pelaku
a)
Kurangnya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
SWT.
b)
Minimnya penyaringan pemahaman terhadap
tayangan-tayangan di media masa (internet, televisi, handphone, dll).
c)
Bayangan masa lalu karena orang yang disayangi
dihianati.
d)
Dendam tersembunyi kepada korban.
2. Faktor korban
a)
Busana/pakaian yang digunakan terlalu ketat dan
menggoda pelaku.
b)
Sikap perilaku korban sendiri.
c)
Faktor internal dalam keluarga sehingga
mendorong mencari teman yang keliru/salah.
2.4 Dampak Kekerasan
Pelecehan Seksual
Dampak pelecehan
seksual bagi pelajar lebih dari apa yang bisa kita bayangkan. Stephen J.
Sossetti dengan tepat mengatakan bahwa ”dampak pelecehan seksual pada
pelajar adalah membunuh jiwanya”. Bagaimana tidak, luka pelecehan itu
akan dibawa terus oleh seorang anak hingga ia dewasa, menjadi luka abadi yang
sulit dihilangkan.
Korban pelecehan
seksual akan mengalami pasca trauma yang pahit. Pelecehan seksual dapat merubah
kepribadian anak seratus delapan puluh derajat. Dari yang tadinya periang
menjadi pemurung, yang tadinya energik menjadi lesu dan kehilangan semangat
hidup. Pada beberapa kasus, ada pula anak yang menjadi apatis dan menarik diri,
atau menjadi psikososial dengan prilaku agresif, liar dan susah diatur.
Dampak lain yang akan
muncul dari kekerasan pelecehan pelajar akan melahirkan pesimisme dan apatisme
dalam sebuah generasi. Selain itu terjadi proses ketakutan dalam diri anak
untuk menciptakan ide-ide yang inovatif dan inventif. Kekerasan yang terjadi
pada peserta didik di sekolah dapat mengakibatkan dampak psikis yaitu :
1. Trauma psikologis,
rasa takut, rasa tidak aman, dendam, menurunnya semangat belajar, daya
konsentrasi, kreativitas, hilangnya inisiatif, serta daya tahan (mental) siswa,
menurunnya rasa percaya diri, inferior, stress, depresi dsb. Dalam jangka
panjang, dampak ini bisa terlihat dari penurunan prestasi, perubahan perilaku
yang menetap,
2. Siswa yang mengalami
tindakan kekerasan pelecehan seksual tanpa ada penanggulangan, bisa saja
menarik diri dari lingkungan pergaulan, karena takut, merasa terancam dan
merasa tidak bahagia berada diantara teman-temannya. Mereka juga jadi pendiam,
sulit berkomunikasi baik dengan guru maupun dengan sesama teman. Bisa jadi
mereka jadi sulit mempercayai orang lain, dan semakin menutup diri dari
pergaulan.
3. Sebagai korban,
mereka kehilangan haknya atas pendidikan, dan haknya untuk bebas dari segala
bentuk kekerasan fiisik dan mental yang tidak manusiawi. Martabat mereka
direndahkan. Pertumbuhan dan perkembangan diri mereka dihambat.
2.5. Cara
Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah
Pada dasarnya, setiap orang harus menunjuk-kan bahwa
dirinya tidak bersedia dilecehkan dan sepantasnya tidak memberikan peluang
pada pihak mana-pun untuk melecehkan diri kita.
Sebagai contoh kita harus menunjukkan sikap tegas pada
saat orang lain melakukan tindakan tanda-tanda kearah pelecehan, seperti meminta
untuk membuka pakaian atau meraba-raba. Bahkan sejak kecil, anak-anak sebaiknya
diajarkan untuk tidak membiarkan orang lain selain orang tuanya melihat-lihat
atau memegang-megang tubuhnya.
Mengingat bahwa biasanya
korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai
masalah psikologis seperti
malu, marah, benci, dendam, trauma, merasa terhina, tersinggung, dan
sebagainya, maka tentunya pelecehan seksual tidak bisa didiamkan dan dianggap
hal yang biasa. Adapun cara mencegah kekerasan pelecehan seksual di Sekolah
antara lain sebagai berikut:
1. Menunjukan sikap tegas
terhadap segala bentuk perilaku yang mencurigakan.
2. Selalu bersikap waspada dengan
siapapun.
3. Hindari melamun saat di
sekolah, dan selalu bersama teman-teman.
4. Berpakaian sewajarnya, sopan
dan tidak ketat.
5. Berlatih bela diri jika
diperlukan.
6. Tidak mudah menerima ajakan
untuk berpergian atau menginap ditempat asing.
7. Jangan mudah menumpang
kendaraan orang yang belum dikenal.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan.
Akhirnya kita mengetahui sebagian kecil dari kejadian
–kejadian yangpernah ada atau yang sedang terjadi,pelecehan seksual bukanlah
hal baru ternyata pelecehan seksual sudah ada sejak dulu dan tersebar
dimana-mana hanya saja susah untuk menghentikannya.Ini tugas dari kita generasi
baru untuk menjaga dunia dari tangan-tangan tidak bermoral dan juga dari
kepolisian harus lebih mempertegas tentang hokum yang berlaku.
Pendidikan dan perhatian yang kurang dari
orang tua membuat beberapa kasus ini terjadi. Setiap orangtua pasti tidak ingin
anaknya mengalami kekerasan ini. Korban kekerasan seksual seringkali mengalami
trauma yang akan membuat masa depannya menjadi tidak nyaman. Perlu diingat
pelecehan seksual juga bisa dilakukan teman sepermainan. Kadangkala niat
anak-anak melakukan perbuatan itu terdorong perasaan iseng atau ingin tahu,
atau bisa jadi karena terangsang oleh tayangan pornografi yang mereka lihat.
Tentu saja mereka belum memahami dampak dari perbuatannya tersebut. Karenanya
mengawasi anak saat bermain menjadi keharusan orangtua.
3.2. Saran.
Dari berbagai informasi yang telah kita
dapatkan bahwa pelecehan seksual sangat berbahaya karena akan menimbulkan efek
yang sangat berbahaya mulai dari beban mental yang diderita oleh
korban,penyakit yang akan diderita oleh pelaku dan juga oleh korban dan lain
sebagainya. Maka dari itu kita harus bisa menjaga diri dengan cara mendekat
diri kepada yang Maha Kuasa,pertebal iman kita supaya kita selalu
dilindungi-Nya.
Untuk menghindarkan hal ini lebih banyak
terjadi, para orangtua harus bisa memberikan perlindungan dan pengertian kepada
anak agar terhindar dari pelecehan dan kekerasan seksual. Berikut ini adalah
hal-hal yang bisa dilakukan untuk membuat anak lebih waspada dan terhindar dari
kekerasan seksual.
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak Jakarta:Penerbit Nuansa,Emmy Soekresno S. Pd.(2007)..
Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Pelecehan Seksual dan Kekerasan
Seksual. 2002.
http://www.bkkbn.go.id
/hqweb/ceria /mb2pelecehan seksual.html. Disitasi tanggal 28 Maret 2004.diakses tanggal
7November 2013
Annisa
R. Pelecehan Seksual. 2003. http://situs.kesrepro.info/gendervaw /materi/
pelecehan.htm.
Disitasi tanggal 28 Maret 2004.diakses tanggal 7 November 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksualcdddxxa