Selasa, 30 September 2014



Makalah
DASAR – DASAR ILMU PENDIDIKAN
“Studi Kasus Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah”




OLEH :
Revi Oktavia
1202625
Pendidikan Ekonomi/ADP


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan YME, yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulilah tepat pada waktunya yaitu Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran semua pihak yang berdifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalh ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meeridhoi segala usaha kita. Aamiin.
Padang, 27 Mei 2014

REVI OKTAVIA







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................ i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang 1
1.2  Rumusan Masalah .................................................................................................. 2
1.3  Tujuan Penulisan .................................................................................................... 2
1.4  Manfaat Penulisan .................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah 3
2.2. Tinjauan Hukum Kekerasan 4
            2.3. Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual ................................................  5
2.4. Dampak Kekerasan Pelecehan Seksual ............................................................. 7
2.5. Cara Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah ..................... 8
BAB III  PENUTUP
3.1. Kesimpulan 9
3.2. Saran.....................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA iii




BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia ini. Dengan adanya perkembangan itu dapat dipastikan terjadi perubahan tata nilai, dimana perubahan tata nilai yang bersifat positif berakibat pada kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, sedang perubahan tata nilai bersifat negatif menjurus ke arah runtuhnya nilai-nilai budaya yang sudahada.“Kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.”( B. Simandjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung: Tarsito, hal 71).

Menurut Van Bemmelen, kejahatan adalah:“Tiap kelakukan yang bersifat tindak susila yang merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat itu berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakukan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut”. Sementara itu, menurut Bonger, “Setiap kejahatan bertentangan dengan kesusilaaan, kesusilaan berakar dalam rasa sosial dan lebih dalam tertanam daripada agama, kesusilaan merupakan salah satu kaidah pergaulan” Salah satu masalah yang dihadapi remaja dan menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktivitas seksual yang akhir-akhir ini nampak menjurus pada hal-hal negatif. Dikatakan negatif karena para remaja bersikap dan bertingkah laku yang menyimpang, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai macam perilaku seksual disalurkan dengan sesama jenis kelamin, dengan anak yang belum berumur, dan sebagainya.
1.2.  Rumusan Masalah.
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.1.1        apakah pengertian Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah ?
1.1.2        bagaimana tinjauan Hukum Kekerasan ?
1.1.3        Apa saja Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual ?
1.1.4        Apa Dampak Kekerasan Pelecehan Seksual ?
1.1.5        Bagaimana Cara Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah ?
1.3. Tujuan Penulisan.
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.3.1        Untuk mengetahui Pengertian Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah.
1.3.2        Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Kekerasan.
1.3.3        Untuk mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual.
1.3.4        Untuk mengetahui Dampak Kekerasan Pelecehan Seksual.
1.3.5        Untuk mengetahui Cara Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah.
1.4. Manfaat Penulisan.
1.4.1        Dapat mengetahui Pengertian Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah.
1.4.2        Dapat mengetahui  Tinjauan Hukum Kekerasan.
1.4.3        Dapat  mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual.
1.4.4        Dapat mengetahui Dampak Kekerasan Pelecehan Seksual.
1.4.5        Dapat mengetahui Cara Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.  Pengertian Pelecehan Seksual Pelajar di Lingkungan Sekolah
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual dan tidak senonoh yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif: rasa malu, marah, dan tersinggung pada diri korban di lingkungan sekolah
Berdasarkan pengertian di atas tingkat pelecehan seksual dapat dibagi dalam tiga tingkatan.
Pertama, tingkatan ringan, seperti godaan nakal, ajakan iseng, dan humor porno. Kedua, tingkatan sedang, seperti memegang, menyentuh, meraba bagian tubuh tertentu, hingga ajakan serius untuk ”berkencan”. Ketiga, tingkatan berat, seperti perbuatan terang-terangan dan memaksa, penjamahan, pemaksaan kehendak, hingga percobaan pemerkosaan. Sedang pemerkosaan itu sendiri sudah masuk dalam kategori kejahatan seksual (sexual crime).
Maraknya tayangan-tayangan kekerasan dalam dunia pendidikan, khususnya yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya ataupun oleh siswa terhadap temannya, seharusnya mampu membuka atau menggugah hati kita sebagai seorang pendidik, bahwa tidak tertutup kemungkinan praktik-praktek tersebut terjadi pula di lingkungan sekolah kita masing-masing.
Pelecehan sekecil apapun atau hukuman yang berlebihan turut andil menabur benih kekerasan dalam diri generasi muda. Karena itu, tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan harus sesegera mungkin di tiadakan, agar lingkaran setan yang menjadi bencana dunia pendidikan dapat segera terputus.
2.2. Tinjauan Hukum Kekerasan
Pelecehan seksual bisa dikatakan kekerasan. Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dalam dunia pendidikan. Kekerasan jika ditinjau dari berbagai landasan pendidikan di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.      Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
2.      Pasal 81 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)”.Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
3.      Pasal 82 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”Selanjutnya secara khusus, undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah.
4.      Pasal 54 “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” (UU Perlindungan Anak ) diproses secara hukum. Tindakan kekerasan dengan bungkus pendidikan juga dapat mengakibatkan pelaku dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU. No. 23 tahun 2002.
2.3.  Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual
Kita semua berharap pelecehan seksual tidak menimpa keluarga kita. Untuk itu perlu ada benteng pertahanan yang harus dibangun. Pelecehan biasanya berawal dari sikap toleran terhadap hal-hal kecil. Seorang remaja putri yang senang-senang saja ketika tangannya dipegangi oleh lelaki yang jadi idolanya, adalah awal dari kemungkinan pelecehan seksual.  Sikap seperti ini perlu diwaspadai. Tanpa disadari, sikap ”penerimaan” yang tidak sadar itu bisa aja ditafsirkan sebagai kode ”pembolehan” oleh si pria untuk melakukan aksi yang lebih jauh.
Adapun faktor-faktor penyebab pelecehan antara lain :
Pertama, Faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan dilevel keluarga dan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelecehan.
 Kedua, faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual.  Faktor kegagapan budaya melalui tayangan dan perkembangan informasi yang terlalu mudah diakses sehingga memungkinkan berbagai tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis tayangan dekstruktif lainnya ditonton. Namun, minim proses penyaringan pemahaman. Tanpa disertai dengan kesadaran literasi media serta tanpa diikuti pemahaman dan penyikapan yang proporsional.
 Ketiga, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. Terutama pada remaja terkait etika pergaulan, etika berbusana, etika sosial lainnya yang bersifat preventif.
Dari uraian diatas penyusun menguraikan penyebab terjadinya pelecehan seksual di sekolah menjadi dua faktor, yaitu :
1.      Faktor pelaku
a)       Kurangnya keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
b)       Minimnya penyaringan pemahaman terhadap tayangan-tayangan di media masa (internet, televisi, handphone, dll).
c)       Bayangan masa lalu karena orang yang disayangi dihianati.
d)       Dendam tersembunyi kepada korban.
2. Faktor korban
a)       Busana/pakaian yang digunakan terlalu ketat dan menggoda pelaku.
b)       Sikap perilaku korban sendiri.
c)       Faktor internal dalam keluarga sehingga mendorong mencari teman yang keliru/salah.
2.4 Dampak Kekerasan Pelecehan Seksual 
Dampak pelecehan seksual bagi pelajar lebih dari apa yang bisa kita bayangkan. Stephen J. Sossetti dengan tepat mengatakan bahwa ”dampak pelecehan seksual pada pelajar  adalah membunuh jiwanya”. Bagaimana tidak, luka pelecehan itu akan dibawa terus oleh seorang anak hingga ia dewasa, menjadi luka abadi yang sulit dihilangkan.
Korban pelecehan seksual akan mengalami pasca trauma yang pahit. Pelecehan seksual dapat merubah kepribadian anak seratus delapan puluh derajat. Dari yang tadinya periang menjadi pemurung, yang tadinya energik menjadi lesu dan kehilangan semangat hidup. Pada beberapa kasus, ada pula anak yang menjadi apatis dan menarik diri, atau menjadi psikososial dengan prilaku agresif, liar dan susah diatur.
Dampak lain yang akan muncul dari kekerasan pelecehan pelajar akan melahirkan pesimisme dan apatisme dalam sebuah generasi. Selain itu terjadi proses ketakutan dalam diri anak untuk menciptakan ide-ide yang inovatif dan inventif. Kekerasan yang terjadi pada peserta didik di sekolah dapat mengakibatkan dampak psikis yaitu :
1.      Trauma psikologis, rasa takut, rasa tidak aman, dendam, menurunnya semangat belajar, daya konsentrasi, kreativitas, hilangnya inisiatif, serta daya tahan (mental) siswa, menurunnya rasa percaya diri, inferior, stress, depresi dsb. Dalam jangka panjang, dampak ini bisa terlihat dari penurunan prestasi, perubahan perilaku yang menetap,
2.      Siswa yang mengalami tindakan kekerasan pelecehan seksual tanpa ada penanggulangan, bisa saja menarik diri dari lingkungan pergaulan, karena takut, merasa terancam dan merasa tidak bahagia berada diantara teman-temannya. Mereka juga jadi pendiam, sulit berkomunikasi baik dengan guru maupun dengan sesama teman. Bisa jadi mereka jadi sulit mempercayai orang lain, dan semakin menutup diri dari pergaulan.
3.      Sebagai korban, mereka kehilangan haknya atas pendidikan, dan haknya untuk bebas dari segala bentuk kekerasan fiisik dan mental yang tidak manusiawi. Martabat mereka direndahkan. Pertumbuhan dan perkembangan diri mereka dihambat.
2.5. Cara Mencegah Kekerasan Pelecehan Seksual Pelajar di Sekolah
Pada dasarnya, setiap orang harus menunjuk-kan bahwa dirinya tidak bersedia dilecehkan dan sepantasnya tidak memberikan peluang pada pihak mana-pun untuk melecehkan diri kita.
Sebagai contoh kita harus menunjukkan sikap tegas pada saat orang lain melakukan tindakan tanda-tanda kearah pelecehan, seperti meminta untuk membuka pakaian atau meraba-raba. Bahkan sejak kecil, anak-anak sebaiknya diajarkan untuk tidak membiarkan orang lain selain orang tuanya melihat-lihat atau memegang-megang tubuhnya.
Mengingat bahwa biasanya korban pelecehan seksual akan mengalami berbagai
masalah psikologis seperti malu, marah, benci, dendam, trauma, merasa terhina, tersinggung, dan sebagainya, maka tentunya pelecehan seksual tidak bisa didiamkan dan dianggap hal yang biasa. Adapun cara mencegah kekerasan pelecehan seksual di Sekolah antara lain sebagai berikut:
1.      Menunjukan sikap tegas terhadap segala bentuk perilaku yang mencurigakan.
2.      Selalu bersikap waspada dengan siapapun.
3.      Hindari melamun saat di sekolah, dan selalu bersama teman-teman.
4.      Berpakaian sewajarnya, sopan dan tidak ketat.
5.      Berlatih bela diri jika diperlukan.
6.      Tidak mudah menerima ajakan untuk berpergian atau menginap ditempat asing.
7.      Jangan mudah menumpang kendaraan orang yang belum dikenal.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan.
Akhirnya kita mengetahui sebagian kecil dari kejadian –kejadian yangpernah ada atau yang sedang terjadi,pelecehan seksual bukanlah hal baru ternyata pelecehan seksual sudah ada sejak dulu dan tersebar dimana-mana hanya saja susah untuk menghentikannya.Ini tugas dari kita generasi baru untuk menjaga dunia dari tangan-tangan tidak bermoral dan juga dari kepolisian harus lebih mempertegas tentang hokum yang berlaku.
Pendidikan dan perhatian yang kurang dari orang tua membuat beberapa kasus ini terjadi. Setiap orangtua pasti tidak ingin anaknya mengalami kekerasan ini. Korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma yang akan membuat masa depannya menjadi tidak nyaman. Perlu diingat pelecehan seksual juga bisa dilakukan teman sepermainan. Kadangkala niat anak-anak melakukan perbuatan itu terdorong perasaan iseng atau ingin tahu, atau bisa jadi karena terangsang oleh tayangan pornografi yang mereka lihat. Tentu saja mereka belum memahami dampak dari perbuatannya tersebut. Karenanya mengawasi anak saat bermain menjadi keharusan orangtua.
3.2. Saran.
Dari berbagai informasi yang telah kita dapatkan bahwa pelecehan seksual sangat berbahaya karena akan menimbulkan efek yang sangat berbahaya mulai dari beban mental yang diderita oleh korban,penyakit yang akan diderita oleh pelaku dan juga oleh korban dan lain sebagainya. Maka dari itu kita harus bisa menjaga diri dengan cara mendekat diri kepada yang Maha Kuasa,pertebal iman kita supaya kita selalu dilindungi-Nya.
Untuk menghindarkan hal ini lebih banyak terjadi, para orangtua harus bisa memberikan perlindungan dan pengertian kepada anak agar terhindar dari pelecehan dan kekerasan seksual. Berikut ini adalah hal-hal yang bisa dilakukan untuk membuat anak lebih waspada dan terhindar dari kekerasan seksual.


DAFTAR PUSTAKA
Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak Jakarta:Penerbit Nuansa,Emmy Soekresno S. Pd.(2007)..
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual. 2002.
http://www.bkkbn.go.id /hqweb/ceria /mb2pelecehan seksual.html. Disitasi tanggal 28 Maret 2004.diakses tanggal 7November 2013
Annisa R. Pelecehan Seksual. 2003. http://situs.kesrepro.info/gendervaw /materi/ pelecehan.htm. Disitasi tanggal 28 Maret 2004.diakses tanggal 7 November 2013
http://id.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksualcdddxxa